FIQIH DAN TASAWUF

 


FIQIH DAN TASAWUF fiqih itu hukum2 syariat atau hukum2 agama.......

tauhid itu pengesaan terhadap Allah......
tasawuf tanpa fiqih seperti ruh tanpa tubuh, dia tetap hidup.....
fiqih tanpa tasawuf seperti tubuh tanpa ruh, dia akan mati......
fiqih itu diperlukan untuk kemaslahatan umat, dan untuk kebaikan bersama, sebab tanpa aturan akan kacau. karena manusia sebagian besar adalah awam, perlu diatur......
contoh: adanya hukum potong tangan bagi pencuri...... itu diperlukan untuk mengatur orang awam saja. kalau orang yg sdh tinggi tasawufnya walau engkau geletakkan potongan emas ditepi jalan tidak akan diambilnya juga, untuk apa hukum potong tangan itu baginya??? tidak ada gunanya.......
hukum dan aturan itu diterbitkan karena sebagian besar manusia itu jahiliyah dan awam...... tidak sadar diri......
contoh fiqih tanpa tasawuf: hukum2 fiqih di putar putar dan dipelintir untuk kepentingan hawa nafsu..... orang menikah itu yg penting ada ijab qobul, wali dan saksi, serta mahar, lah bagaimana kalau di kontrak, beberapa hari trus dicerai???, sah secara fiqih...... tapi jahat secara nurani
atau riba, yang dipelintir, diubah istilahnya shg istilah bunga menjadi hilang diganti jual beli, namun hitungannya sama saja. itu sah secara fiqih namun jahat secara nuraninya......
itulah contoh2 fiqih tanpa tasawuf.....
Jadi nanti pada akhirnya fiqih itu pakai pertimbangan AKAL, tasawuf pakai pertimbangan qolbu.....

Kalau tauhid itu adalah pengesaan terhadap Allah, tasawuf/kesucian hati itulah wujud dari tauhid...... wujudnya mengesakan Allah adalah sucinya qolbu dan terangnya fikir....

( Sumber dari Grup Ilmu Tasawuf - Hakikat )




Share on Google Plus

About roslanTv Tarekat

Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla facilisis at vero eros et accumsan et iusto odio dignissim qui blandit praesent luptatum zzril delenit augue duis.

0 comments:

Catat Ulasan