ILMU MAKRIFAT HARUS DIRAHASIAKAN, ILMU SYARIAT & ILMU FIQHI HARUS DISAMPAIKAN MENGAPA ILMU MAKRIFAT HARUS DIRAHASIAKAN !?
Ilmu Makrifat tidak boleh di ajarkan kepada yang bukan ahlinya, Nabi melarang dengan tegas. Karena Allah itu ghaib, maka perkara ini termasuk perkara yang dilarang untuk menyampaikannya dan haram pula dipaparkan kepada yang bukan ahlinya (orang awam), sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadist Nabi Saw bersabda :
ﻭَﻋَﺎﺋِﻴْﻦِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ ﺍَﻣَّﺎ ﺍَﺣَﺪُ ﻫُﻤَﺎ ﻓَﺒَﺸَﺘْﺘُﻪُ ﻟَﻜُﻢْ
ﻭَﺍَﻣَّﺎﺍْﻷَﺥِﺭُ ﻓَﻠَﻮْﺑَﺜَﺘْﺖُ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻣِﻨْﻪُ ﻗَﻄَﻊَ ﻫَﺬَﺍﻟْﻌُﻠُﻮْﻡَ
ﻳَﺸِﻴْﺮُ ﺍِﻟَﻰ ﺣَﻠْﻘِﻪِ
Artinya: “Telah memberikan kepadaku oleh Rasulullah SAW dua cangkir yang berisikan ilmu pengetahuan, satu daripadanya akan saya tebarkan kepada kamu. Akan tetapi yang lainnya
bila saya tebarkan akan terputuslah sekalian ilmu pengetahuan dengan memberikan isyarat kepada lehernya.
ﺍَﻓَﺎﺕُ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ ﺍﻟﻨِّﺴْﻴَﺎﻥُ ﻭَﺍِﺿَﺎﻋَﺘُﻪُ ﺍَﻥْ ﺗَﺤَﺪَّﺙْ ﺑِﻪِ
ﻏَﻴْﺮِ ﺍَﻫْﻠِﻪِ
Artinya : “Kerusakan dari ilmu pengetahuan ialah dengan lupa, dan menyebabkan hilangnya ialah bila anda ajarkan kepada yang bukan ahlinya.”
Para sufi juga mengatakan:
ﻭَﻟِﻠَّﻪِ ﻣَﺤَﺎﺭِﻡٌ ﻓَﻼَﺗَﻬْﺘَﻜُﻮْﻫَﺎ
Artinya: “Bagi Allah itu ada beberapa rahasia yang diharamkan membukakannya kepada yang bukan ahlinyah.”
Banyak orang yang sudah belajar ilmu makrifat namun kadang dengan begitu mudahnya menceritakan ilmu yang dipelajarinya kepada orang lain tanpa melalui proses pengijazahan atau lewat mursyid (guru) yang ahli, sehingga tak sadar ilmunya justru hilang, dan disaat ajalnya tiba dia justru tak mendapat
hidayah bertemu dengan Rabbnya sehingga kematiannya pun ikut masuk ke dalam golongan dzhahiriah semata, yang hancur tubuhnya dialam kubur dan mengalami siksaan karena adanya pertanyaan Mungkar dan Nakir yang tak bisa terjawab olehnya, menurut sudut pandang paham dzhohiriah.
Masya Allah.
ILMU FIQHI DAN ILMU SYARIAT BOLEH DISAMPAIKAN.
Ilmu fiqhi boleh diajarkan kepada siapapun, dalilnya :
Adapun tentang Ilmu Fiqih atau Syariat
Nabi bersabda:
ﺑَﻠِّﻐُﻮْﺍ ﻋَﻨِّﻰ ﻭَﻟَﻮْ ﺍَﻳَﺔً
Artinya: “Sampaikanlah oleh kamu walau satu ayat saja”.
Adapun Ilmu Fiqih tidak boleh disembunyikan, sebagaimana sabda Nabi SAW :
ﻣَﻦْ ﻛَﺘَﻢَ ﻋِﻠْﻤًﺎ ﻟِﺠَﻤِّﻪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑِﻠِﺠَﺎﻡٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ
Artinya: “Barangsiapa yang telah menyembunyikan suatu
ilmu pengetahuan (ilmu syariat) akan dikekang oleh Allah ia kelak dengan api neraka.”
Beberapa pertanyaan sering terulang tentang mengapa Ilmu Makrifat dirahasiakan.
Sebenarnya tak ada satu ilmu pun di dunia ini yang harus di rahasiakan, tetapi yang perlu kita ketahui adalah
bahwa dalam menuntut ilmu itu tetaplah punya aturan (adab) atau persyaratan.
Mengutip tulisan seorang yang bernanma Sultan Maulana Rayhan, dalam tulisannya menuliskan bahwa Ilmu dipahami dalam 3 pemahaman , yaitu :
1. PEMAHAMAN DASAR , sifat Ilmunya WAJIB FARDHU AIN bagi setiap yang sudah dewasa dan berakal sehat.
2. PEMAHAMAN YANG MENDALAM, yaitu : Pemahaman yang
sifatnya mendalam dan hanya disampaikan kepada yang berhak saja serta tidak di sampaikan secara terbuka kepada khalayak umum (Hukumnya FARDHU KIFAYAH).
Untuk bisa memahaminya maka harus mendapatkan HIDAYAH (ANUGERAH AL HIKMAH) surat Albaqarah 269, Allah swt
berfirman; "ALLAH MENGANUGRAHKAN AL HIKMAH (pemahaman yang dalam tentang alquran dan As sunnah) kepada siapa saja yang Dia kehendaki dan barang siapa yang dianugerahi AL HIKMAH itu maka ia benar-benar telah di anugerahi karunia yang banyak dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran dari firman allah.“
3. Pemahaman yang RAHASIA DAN DIRAHASIAKAN, yaitu : Pemahaman yang sifatnya RAHASIA dan tidak selayaknya disampaikan kepada siapapun kecuali hanya untuk diri
sendiri karena ilmunya antara diri dan Allah swt semata.
Hanya dengan RAHMAT ALLAH SWT seseorang DITARIK MASUK KEDALAM RAHASIANYA yang di tandai dengan
adanya HIDAYAH (MENDAPAT NIKMAT LUAR BIASA DARI UJUNG RAMBUT SAMPAI UJUNG KAKI) atau mengalami
RAHASIA SPIRITUAL BATINIAHNYA sendiri.
Menerima ANUGERAH NIKMAT sebagaimana surat Alfatiha ayat 7 :
“ Jalan orang-orang yang telah Engkau ANUGERAHKAN NIKMAT kepada mereka, bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat.“
DARI ABU HURAIRAH.
Aku telah hafal dari Rasulullah dua macam ilmu:
Pertama Ialah Ilmu yg Aku Di Anjurkan Untuk Menyebarluaskan
(Mengajarkan) kepada Sekalian Manusia.Dan Yg Kedua Ialah Ilmu yang Aku Tidak Di Perintahkan Untuk Menyebarluaskan (mengajarkan) kepada Manusia. Maka Apabila Ilmu Ini Aku
Sebarluaskan Niscaya Engkau Sekalian Akan Memotong Leherku.“ (HR.Thabrani)
Ke RAHASIAAN ini juga dibenarkan oleh Allah swt sebagaimana yang diisyaratkan dalam Alquran surat ke 35
Fatir ayat 32 :
ﺛُﻢَّ ﺃَﻭْﺭَﺛْﻨَﺎ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺍﺻْﻄَﻔَﻴْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻧَﺎ
ﻓَﻤِﻨْﻬُﻢْ ﻇَﺎﻟِﻢٌ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣُﻘْﺘَﺼِﺪٌ ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺳَﺎﺑِﻖٌ
ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮَﺍﺕِ ﺑِﺈِﺫْﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺫَﻟِﻚَ ﻫُﻮَ ﺍﻟْﻔَﻀْﻞُ ﺍﻟْﻜَﺒِﻲ
Tsumma auratsnaal kitaabal-ladziina-ashthafainaa min'ibaadinaa faminhum zhaalimun linafsihi waminhum
muqtashidun waminhum saabiqun bil khairaati biidznillahi dzalika huwal fadhlul kabiir(u).
Artinya : “Kemudian Kitab itu (Alquran) kami wariskan kepada
orang–orang yang kami pilih diantara hamba-hamba kami, lalu diantara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan diantara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada ( pula ) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan ijin Allah, yang demikian itu adalah karunia yang sangat besar.
( HAKIKAT INSAN (Mengenal Diri )
( HAKIKAT INSAN (Mengenal Diri )
0 comments:
Catat Ulasan